Salin Artikel

Cegah Penyebaran Corona, Pemkot Padang Tiadakan Shalat Jumat Sementara

"Hal ini kami lakukan dalam rangka menerapkan social distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Maka dari itu kepada pengurus masjid di Kota Padang diminta untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing selama 14 hari ke depan," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi melalui rilis yang diterima, Kamis (26/3/2020).

Lebih jauh dijelaskan, keputusan meniadakan shalat jumat berdasarkan ketetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19 yang membolehkan mengganti shalat Jumat dengan zuhur.

"Selain itu, tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid, mushala dan surau. Termasuk membaca maklumat MUI Sumbar nomor 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah corona," sebutnya.

Kebijakan meniadakan shalat Jumat juga berdasarkan tausiyah MUI nasional tanggal 2 Februari 2020 yang meminta umat untuk mencegah virus corona.

"Termasuk laporan dari Dinas Kesehatan berkaitan ancaman penularan virus Covid-19 di mana sudah lima orang yang positif corona," sebutnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang sudah memindahkan proses belajar siswa ke rumah masing-masing dan menutup sementara sejumlah tempat hiburan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk penyebaran virus corona.

"Diharapkan seluruh pihak sama-sama bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan berkoordinasi untuk mencegah penyebaran virus corona ini," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/22530721/cegah-penyebaran-corona-pemkot-padang-tiadakan-shalat-jumat-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke