Salin Artikel

Dua Pelaku Video Seks Tiga Pria Satu Wanita Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratmo Rajamai menyampaikan, kedua pelaku divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Keduanya divonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” jelas Raja, demikian biasa disapa, Kamis (26/03/2020) usai persidangan.

Menurut Raja, keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena dinilai selama menjalani persidangan terbilang kooperatif dan juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta keduanya juga belum pernah melakukan tindak pidana dan mempunya tanggungan keluarga.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma yang juga ketua tim JPU dalam kasus tersebut menuturkan, meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun, masih lebih dari 2/3 tuntutan yang disampaikan.

“Kalau saya mendengar hasil putusan dari majelis hakim, menurut saya itu sudah lebih dari dua pertiga, tapi kita tidak bisa mengambil putusan secara langsung karena harus melaporkan dulu ke Kejati, masih ada waktu satu minggu,” katanya.

Soni Sonjaya, penasihat hukum W dan A usai persidangan menyampaikan, kedua kliennya menerima putusan dari majelis hakim yang memutuskan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

“Kedua klien kami tidak keberatan dengan putusan majelis hakim, karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut juga menggelar sidang kasus video seks tiga pria satu wanita tersebut dengan terdakwa V, pemeran wanita dalam video tersebut.

Namun, agenda sidang terdakwa V masih berupa pembacaan replik dari penasehat hukum V atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/18274851/dua-pelaku-video-seks-tiga-pria-satu-wanita-divonis-2-tahun-9-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke