Salin Artikel

Kapal Tanker Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditahan Tim Gabungan

Petugas gabungan terdiri dari Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P mengatakan, kapal tanker yang ditangkap adalah SPOB Kurnia Lestari GT 264.

"Kapal yang diamankan tersebut dduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sekitar 60 ton hasil penyulingan penambangan ilegal di Jambi," kata dia, dilansir Antara.

Baca juga: 6 Pekerja Asing Pemilik 500 Ton BBM Ilegal Ditangkap, Transaksi di Tengah Laut

Kapal berada di Jambi dan menampung BBM ilegal yang rencananya akan diperjualbelikan di Bangka Belitung.

Kapal tanker itu sebenarnya memiliki kapasitas mengangkut hingga 500 ton.

Namun saat tampungannya mencapai 60 ton, kapal itu ditangkap oleh tim gabungan.

Tim juga menangkap dan memeriksa JB, nahkoda kapal serta tujuh anak buah kapal (ABK).

Saat ditangkap, mereka tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen.

"Pelakunya nahkoda sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum," kata dia.

Berdasaran hasil pemeriksaan, kapal tersebut disewa oleh warga Sarolangun, IHN untuk mengangkut BBM diduga ilegal dari perusahaan di Samarinda.

Polisi masih memburu pemilik kapal.

Pemilik barang diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara.

Nahkoda kapal juga diancam hukuman penjara lantaran diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Akan tetapi semua itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab diduga BBM ilegal tersebut belum diketahui jenisnya dan baru akan dicek di Labfor Palembang. Polisi juga berkoordinasi dengan Pertamina mengenai asal-usul minyak tersebut," kata dia.

Sumber : Antara

https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/15273351/kapal-tanker-diduga-angkut-60-ton-bbm-ilegal-ditahan-tim-gabungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke