Salin Artikel

Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Merkuri, Kejar hingga Tembaki Kapal Penyelundup

Kapal yang mengangkut merkuri itu dicegat di perairan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, setelah dikejar oleh KP XVI-1008 milik Polairud Polda Maluku di perairan tersebut.

Polisi yang melakukan pengejaran pun akhirnya menembaki kapal itu hingga bocor lantaran nakhoda kapal tidak menghiraukan peringatan dari polisi saat akan diperiksa.

Insiden itu terjadi pada Senin (23/3/2020).

“Anggota terpaksa menembaki kapal itu sampai bocor karena tidak mengindahkan peringatan dari polisi dan, nakhoda tetap tidak mau berhenti, malah mempercepat laju kapal saat hendak diperiksa,” ungkap Rosyid kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/3/2020).

Menurut Harun Rosyid, setelah berhasil dihentikan, nakhoda kapal langsung ditangkap dan dibawa bersama barang bukti 1,76 ton merkuri yang akan diselundupkan itu ke Markas Polairud Polda Maluku di kawasan Leteri Ambon.

“Saat ini barang bukti merkuri 1,76 ton yang diisi di 50 jeriken telah diamankan bersama nakhoda kapal ZA untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Dia mengakui, 1,7 ton merkuri itu akan diselundupkan ke lokasi penambangan di Buton, Sulawesi Tenggara. Saat ini pemilik barang berbahaya itu masih diselidiki.

“Itu mau dibawa ke Buton, saat ini pemilik merkuri masih diselidiki,” uajrnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi mengaku, dua ABK yang ikut dalam kapal itu melarikan diri ke hutan setelah melompat ke laut dan melarikan diri.

“Jadi kapalnya itu dikejar hingga mendekati daratan lalu dua ABK lompat dan langsung lari ke hutan, sedangkan nakhodanya ditangkap. Memang benar petugas sempat mengeluarkan tembakan,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/25/07072171/kronologi-polisi-gagalkan-penyelundupan-17-ton-merkuri-kejar-hingga-tembaki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke