Salin Artikel

Cegah Corona, Polresta Pontianak Hanya Bolehkan Warga Gelar Akad Nikah

PONTIANAK, KOMPAS.com - Di tengah pandemi global corona, masyarakat diminta untuk menerapkan social distancing dengan membatasi diri dari kerumunan.

Langkah tersebut diyakini bisa memutus penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

Imbauan social distancing ini memberikan dampak bagi masyarakat. Salah satunya bagi mereka yang akan melaksanakan resepsi pernikahan.

Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, misalnya. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengimbau warga hanya memggelar acara akad nikah atau ijab kabul dan menunda acara resepsi pernikahan.

"Pernikahan boleh, tapi ijab kabul saja. Untuk resepsi diharapkan ditunda," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, Selasa (24/3/2020).

Acara akad nikah itu pun harus berpedoman pada pencegahan virus corona atau Covid-19 dengan tidak melibatkan terlalu banyak orang dan menjaga jarak.

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, juga sudah membatalkan seluruh pesanan pernikahan di Gedung Pontianak Convention Center (PCC).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak, untuk acara pernikahan di gedung Pontianak Convention Center (PCC) sudah tidak boleh,” ujar Komarudin.

Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan di Kalimantan Barat terus bertambah.

Hingga Selasa (24/3/2020) pukul 08.00 WIB, terdapat 3 orang di Kalbar, yang dinyatakan positif Covid-19.

Kemudian ada 23 pasien dalam pengawasan dan menunggu hasil uji laboratorium. Dan ada 1.829 orang dalam pemantauan, yang ditangani seluruh petugas medis yang ada di tingkat kabupaten hingga kecamatan di daerah.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/24/20061851/cegah-corona-polresta-pontianak-hanya-bolehkan-warga-gelar-akad-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke