Salin Artikel

521 Pekerja Migran Pulang ke Bali, Hanya 27 yang Dikarantina

DENPASAR, KOMPAS.com - 521 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali tiba di Bandara Ngurah Rai, pada Minggu (22/03/2020) malam.

Namun, dari jumlah tersebut, tidak seluruhnya dikarantina.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP, maka saat ini 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Hal ini dipaparkan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Senin (23/3/2020).

"Ditegaskan kembali, tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina," kata Dewa Indra.

Dia menyebut, PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protokol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kemudian, wajib mengisi dan menyerahkan kartu health alert card (HAC). HAC harus masih valid saat kedatangan.

"PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan di luar tersebut boleh pulang dengan menunjukan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri," tambah Dewa Indra.

Bagi yang dikarantina, diantar oleh bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina selama 14 hari.

Sedangkan yang tidak dikarantina diawasi oleh Posko Covid-19 tingkat desa (Kades, Bendesa adat, Babinsa dan Babinkamtibmas).

"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pekerja imigran yang baru saja pulang agar mereka melakukan isolasi diri sendiri secara disiplin," ucap Dewa Indra.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/23/19172501/521-pekerja-migran-pulang-ke-bali-hanya-27-yang-dikarantina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke