Salin Artikel

Antisipasi Corona, Sistem Kerja Shift Diberlakukan untuk ASN di Bantul

ASN di Bantul akan diminta bergantian bekerja atau shift di kantor dan dari rumah.

"Kebijakan merumahkan sebagian ASN dan yang masuk kerja dengan shift merupakan kebijakan bupati untuk mencegah penularan COVID-19 yang diberlakukan mulai tanggal 23-27 Maret 2020," kata Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, dalam rilis yang diterima Senin (23/3/2020).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi instansi pelayanan semisal RSUD, Dinas Kesehatan, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan Instansi pelayanan langsung lainya.

"Untuk BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), Dukcapil dan DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) agar memaksimalkan pelayanan on line," Kata Hilmi.

Selain itu, Para camat diminta memerintahkan para Lurah untuk melaksanakan hal yang sama.

Untuk ASN guru agar dilakukan piket terbatas dan selebihnya melakukan kegiatan mengajar di rumah.

Nantinya kepala instansi akan melaporkan pengaturan shift kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/23/17202741/antisipasi-corona-sistem-kerja-shift-diberlakukan-untuk-asn-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke