Salin Artikel

Balita 3,5 Tahun di Bukittinggi Tewas Dianiaya oleh Ayah, Ibu, dan Tantenya

AFH mengalami luka lebam dan mengalami pendarahan di otak, diduga akibat dipukul dengan pipa paralon oleh ketiga tersangka.

Kendati sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan.

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Ibu kandung curiga

Iman mengatakan, kejadian itu berawal pada Minggu (15/3/2020), saat itu H yang tinggal di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam, menghubungi mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

H menyebutkan, AFH mengalami sakit serta kejang-kejang, lalu dibawa ke rumah sakit.

Ibu korban yang melihat anaknya mengalami lebam di badannya curiga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saat polisi datang ke rumah sakit, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.

"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman.

Saat ini, kata Iman, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/21/10293561/balita-35-tahun-di-bukittinggi-tewas-dianiaya-oleh-ayah-ibu-dan-tantenya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke