Salin Artikel

Diduga Hamili Anak Tirinya, Petani di Kotawaringin Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Diduga mencabuli anak tirinya sendiri, A (45), hingga hamil, seorang petani warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi.

Dilansir dari Antara, perbuatan pelaku tersebut terungkap setelah istrinya, yang tak lain adalah ibu korban, melapor ke polisi.

"Tersangka ditangkap atas laporan oleh keluarga korban. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif," kata Kepala Satuan Reserse Polres Timur AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Jumat, (20/3/2020). 

Menurut keterangan polisi, ibu korban syok usai mengetahui perbuatan suaminya tersebut. 

Sementara itu, menurut keterangan polisi, A sudah melakukan perbuatan tak terpuji kepada anak tirinya sejak Novermber 2018.

Saat ini,  polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUH Pidana," kata Ahmad Budi Martono.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/20/09440041/diduga-hamili-anak-tirinya-petani-di-kotawaringin-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke