Salin Artikel

Ajak Shalat di Rumah, Aa Gym: Mari Patuhi Fatwa MUI dan Aturan Pemerintah, Jalan Tercegahnya Virus Ini

Aturan tersebut yakni menjalankan shalat dan ibadah di rumah masing-masing.

Aa Gym menyampaikan, MUI memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

"Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini," kata Aa Gym.

Ia meminta masyarakat berhati-hati dengan sumber-sumber informasi melalui broadcast.

"Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya," kata dia.

Kepatuhan terhadap ulama serta pemerintah, lanjut Aa Gym, dapat menambah pahala bagi seseorang.

Saat ini, Aa Gym dan keluarganya melaksanakan shalat di rumah.

Aa Gym memastikan, peniadaan shalat berjemaah di masjid DT diberlakukan hingga kondisi memungkinkan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Menyimak begitu banyak polemik tentang shalat di rumah, Aa dan semua jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI," kata Aa Gym.

Fatwa MUI

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai ibadah salat Jumat dan berjemaah di tengah pandemi corona.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, Fatwa MUI yakni setiap umat Islam di daerah berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan meninggalkan salat Jumat.

Sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Reni Susanti, Sania Mashabi | Editor : Abba Gabrilin, Fabian Januarius Kuwado)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/19/13561441/ajak-shalat-di-rumah-aa-gym-mari-patuhi-fatwa-mui-dan-aturan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke