Salin Artikel

Mulai Kamis Ini, ASN di Kepri Bekerja di Rumah untuk Hindari Covid-19

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan virus corona.

"Berdasarkan surat edaran tersebut, tentunya pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran guna melakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Arif saat dihubungi, Rabu.

Arif yang juga merupakan Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja yang akan diterapkan untuk ASN yakni dengan menerapkan bekerja dari rumah.

“Work from home ini artinya para ASN tetap bekerja walaupun berada di rumah dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti e-mail, WhatsApp dan aplikasi lain dalam membantu pekerjaan. Jadi sebenarnya ASN tetap bekerja, namun di rumah," kata Arif.

Penerapan sistem kerja ini akan dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum.

“Tidak semua pegawai kerja dari rumah, tetap akan ada pejabat struktural dan beberapa pegawai yang tetap melaksanakan tugas di kantor, sehingga pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tetap seperti biasa dan tidak terhambat,” ujar Arif.

Penerapan pelaksanaan tugas dengan bekerja dari rumah ini akan diberlakukan secara efektif  sampai dengan 31 Maret 2020 mendatang.

Setelah itu, akan dilakukan evaluasi lebih lanjut, apakah sistem ini sesuai dengan kebutuhan dengan melihat perkembangan virus corona.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/19/08103681/mulai-kamis-ini-asn-di-kepri-bekerja-di-rumah-untuk-hindari-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke