Salin Artikel

Pengakuan Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan: Tikam Korban Berkali-kali, Merampok Mobil untuk Pergi ke Batam

Agung mengaku, dia bersama abang kandungnya, Ardi Syahputra H (25) itu nekat merampok, membunuh dan membuang pengemudi online mobil Daihatsu Terios karena ingin hidup di Batam. 

Agung dihadirkan dalam konfernsi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya, Rahmadani Tarigan meninggal dunia pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perhubungan, Titi Sewa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, dalam melakukan aksinya mereka menggunakan modus memesan taksi online.

Taksi online tersebut dipesan oleh Ardi dari Hotel Wings di sekitar daerah Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono. 

Kedua tersangka, kata dia, sudah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kronologi kejadian

Saat mobil yang dikemudikan Rahmadani Tarigan tiba di titik yang dituju (ditentukan) yakni di Titi Sewa, tersangka berpura-pura akan membayar. 

"Tersangka berpura-pura bayar tapi tiba-tiba langsung mencekik korban dengan tali kemudian menikam pada bagian dada dan wajah. Agung yang di belakang sebelah kiri ikut melakukan kegiatan melakukan penganiayaaan dengan obeng, ada pisau," katanya.

Selanjutnya, setelah kedua tersangka menganggap korban sudah meninggal dunia, keduanya berniat membuang jenazahnya di daerah Jalan Rahayu, daerah Bandar Khalipah.

"Rencana kedua pelaku, kendaraan ini akan dilarikan ke Batam karena salah satu istri pelaku menunggu di salah satu hotel di Medan," katanya. 

Setelah membuang mayat korban, kedua tersangka melarikan kendaraan korban.

Di jalan, kendaraan korban berpapasan dengan adik ipar korban dan terjadilah kejar-kejaran di Jalan Telda Sudjono.

"Pada jam-jam itu biasanya korban sudah pulang. Tapi saat itu korban belum pulang makanya dilakukan pencarian," katanya.


Satu tersangka tewas dihakimi massa

Saat itu istrinya menanyakan kepada rekan-rekan korban kemudian bersama adiknya melakukan pencarian dari global positioning system (GPS).

Diketahui dari GPS, mobil tersebut masih bergerak namun nomor handphone korban sudah tidak bisa dihubungi. 

"Dicari dan ketemulah di daerah Letda Sudjono. Kebetulan istrinya ikut mencari. Mobil itu dipepet, pas di dekat Polsek Percut Sei Tuan, yang kebetulan sedang razia di situ lah aksi keduanya berakhir," katanya. 

Mobil suaminya itu berhenti setelah dipepet. Namun karena ketahuan yang mengemudi bukan suaminya, istrinya meneriakinya malik dan rampok sehingga warga berkumpul dan terjadi aksi massa.

Salah satu tersangka meninggal dunia dan satu tersangka lainnya berhasil selamatkan dari amuk massa. 

"Kepada tersangka dikenakan 365 ayat 4 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Akui tikam korban berkali-kali

Agung Syahputra (23) mengaku, aksi tersebut direncanakan beberapa jam sebelumnya oleh abangnya. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya pun dibeli oleh abangnya.

"Tujuannya untuk bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Di Batam, mau hidup di sana," katanya. 

Ketika ditanya apa yang dilakukannya saat itu, dia mengaku turut melakukan penganiayaan.

"Saya membantu nikam sampai melumpuhkan. Sudah di luar kendali. Seingat saya, lima kali (menikam) dan tak lebih dari 10 pak," katanya. 

Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga istri korban, Novita br Bangun yang datang bersama kerabatnya dan membawa serta anaknya yang masih bayi.

"Saya sangat berterima kasih kepada polisi. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kek mana suamiku dibuat, buat lah kek gitu pak. Jangan hanya ditembak pak," katanya dengan suara bergetar. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/18/21252901/pengakuan-pembunuh-sopir-taksi-online-di-medan-tikam-korban-berkali-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke