LUWU UTARA, KOMPAS.com - EK (38) seorang PNS di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, Selasa (17/3/2020).
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu ke suaminya di Rutan kelas II B Masamba.
Saat digeladah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,72 gram.
"Suaminya terjerat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Rutan Masamba," kata Agung saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).
Di hadapan polisi, EK mengantarkan sabu tersebut atas permintaan sang suami.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu F. Rande mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya seorang perempuan hendak mengantarkan narkoba ke rutan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yakni 1 buah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, mengamankan 1 buah tas dan 1 unit telepon genggam,” ucap Rande.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan terduga pelaku EK berserta bukti kini ke Mapolres Luwu Utara.
“Pelaku terancam Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Rande.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/18/13374831/bawakan-sabu-untuk-suaminya-di-rutan-pns-di-luwu-utara-ini-ditangkap