Salin Artikel

Pembunuh Sadis Nenek di Garut Divonis Penjara Seumur Hidup, Awalnya Gara-gara Kesal Ditagih Utang Rp 15.000

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai mengungkapkan, sidang putusan kasus pembunuhan tersebut telah dilaksanakan pada Senin (16/03/2020).

Pelaku, terbukti bersalah hingga divonis kurungan penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

"Kemarin sudah dijatuhkan vonis. Majelis hakim memberi hukuman seumur hidup. Terdakwa dinyatakan bersalah karena sudah menghilangkan nyawa orang lain," kata Raja, Selasa (17/3/2020).

Menurut Raja, putusan majelis hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.

Terdakwa pun, menerima putusan tersebut dan JPU dalam perkara tersebut tidak banding atas putusan hakim.

“Jadi putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.


Pembunuhan berencana

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengakui, pihaknya menerima putusan hakim atas perkara Abdul Aziz yang diputus hukuman penjara seumur hidup.

Karena, putusan yang diberikan lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU.

“Memang pembunuhan berencana, pelaku juga terbilang sadis dan kejam,” jelas Dapot saat ditemui Selasa (17/03/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.

Sebelumnya, pada September 2019 lalu, aparat kepolisian menerima laporan penemuan sesosok mayat perempuan di sebuah saung di tengah kebun yang sudah terbakar.

Awalnya, warga dan kepolisian menduga hanya kebakaran saung biasa.

Namun, belakangan ditemukan sesosok mayat perempuan tua yang belakangan diketahui adalah Iyah (60) warga setempat.

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, muncul dugaan Iyah korban pembunuhan hingga akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa Iyah karena kesal pada korban yang telah menagih utang pada orangtuanya sebesar Rp 15.000.

Pelaku sengaja menghabisi korban saat berada di saung di tengah kebun yang jauh dari pemukiman warga dengan cara dibacok bagian kepalanya.

Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku pun membakar saung tersebut untuk meninggalkan jejak. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/18323261/pembunuh-sadis-nenek-di-garut-divonis-penjara-seumur-hidup-awalnya-gara-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke