Salin Artikel

Imbas Corona, Narapidana Nusakambangan Sementara Tak Boleh Dibesuk

CILACAP, KOMPAS.com - Kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk sementara ditutup.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, penutupan dilakukan mulai Rabu (18/3/2020) besok, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami meniadakan kunjungan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, baik kunjungan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nuskambangan maupun kunjungan lain," kata Erwedi melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2020).

Selain itu, kata Erwedi, pembatasan juga diberlakukan untuk kunjungan penelitian mahasiswa, kunjungan sosial maupun kunjungan kerja.

Menurut Erwedi, kebijakan pembatasan kunjungan tersebut untuk melindungi warga binaan dan petugas yang berada di Nusakambangan.

"Pembatasan ini untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 ke Nusakambangan, karena lapas menjadi tempat yang sangat rawan terhadap cepatnya penyebaran Covid-19 di lingkup yang sangat kecil dan dibatasi oleh tembok," jelas Erwedi.

Berdasarkan data dari laman Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat sebanyak 2.004 warga binaan yang tersebar di delapan lapas di Pulau Nusakambangan.

Rinciannya, penghuni Lapas Kelas 1 Batu sebanyak 84 orang, Lapas Kelas II A Besi (387 orang), Lapas Kelas II A Kembangkuning (398 orang), Lapas Kelas II A Pasir Putih (87 orang), Lapas Permisan (472 orang), Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (60 orang), Lapas Kelas II A Narkotika (419 orang) dan Lapas Terbuka (97 orang).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/16203051/imbas-corona-narapidana-nusakambangan-sementara-tak-boleh-dibesuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke