Salin Artikel

Gubernur NTB Hentikan Aktivitas Belajar di Sekolah, Kecuali UN

Penutupan sekolah mulai 16 hingga 28 Maret 2020.

Ketentuan tersebut untuk jenjang SMA/SMK sederajat.

Sementara itu, mengenai sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, akan ditentukan lebih lanjut oleh masing-masing bupati atau wali kota.

Hal ini disampaikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah usai rapat khusus penanganan virus corona dengan bupati/wali kota serta BUMN dan BUMD di Kantor Gubernur NTB, Minggu (15/3/2020).

"Kami minta pendapat semua daerah para bupati, BUMN dan BUMD yang ada untuk mulai besok meliburkan sekolah selama dua pekan," kata Zulkieflimansyah.

Zul mengatakan, keputusan untuk meliburkan sekolah selama 14 hari dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang sudah menjangkit beberapa daerah di Indonesia.

Khusus untuk siswa yang akan melakukan ujian nasional (UN), menurut Zul, siswa akan tetap melaksanakan UN, mengingat persiapan ujian yang telah dilakukan.

"Kalau UN, karena persiapan sudah panjang dan jumlahnya dengan komputer tidak terlalu banyak, jadi bisa dijaga kebersihan dan lain sebagainya. Maka kelas yang ujian nasional tetap dilanjutkan," kata Zul.

Zul mengatakan, siswa yang libur tetap akan belajar di rumah dengan mengerjakan tugas tambahan yang diberikan guru.

Meski demikian, Zul mengingatkan agar para siswa dan orangtua murid tidak bepergian ke luar rumah selama dua pekan ke depan.

"Tapi yang libur ini bukan berarti mereka santai-santai, karena ada di beberapa daerah ketika diliburkan justru berkumpul di mal. Itu kan menyebabkan penyebaran lebih masif," kata Zul.

Sementara itu, untuk siswa jenjang SD dan SMP, gubernur telah memanggil bupati dan wali kota, karena otoritas SD dan SMP berada di bawah kabupaten dan kota.

"Saya kira mereka sepakat, karena kita harus menghindari kerumunan dan sekarang ini bukan hanya sekolah," kata Zul.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/15/20143531/gubernur-ntb-hentikan-aktivitas-belajar-di-sekolah-kecuali-un

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke