Salin Artikel

8 Provinsi Terpapar Corona, Gubernur NTT Larang ASN ke Luar Daerah

"Instruksi Bapak Gubernur NTT itu dikeluarkan sejak tadi malam, untuk mencegah virus corona," ungkap Kepala Biro Humas Setda NTT Marius Ardu Jelamu kepada Kompas.com di Kupang, Minggu (15/3/2020).

Gubernur NTT, kata dia, telah menginstruksikan pada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menugaskan ASN ke luar NTT.

Seluruh surat perjalanan dinas ke luar daerah yang telah terbit pun diminta dibatalkan.

Marius tak memerinci sampai kapan larangan itu berlaku. 

"Instruksi tertulis akan segera diterbitkan dan para ASN harus melaksanakan instruksi gubernur tersebut," tuturnya.

Imbauan itu juga disampaikan kepada para bupati dan wali kota. Seluruh ASN di kabupaten dan kota di NTT diminta tak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

"Mengingat saat ini, sudah ada 8 provinsi di Indonesia, telah terpapar virus corona," ujar Marius.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara penanganan corona Achmad Yurianto mengatakan, kasus virus corona ( Covid-19) tersebar di delapan provinsi di Indonesia.

Yuri menjelaskan, delapan wilayah itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Banten.

"Kita lihat sebarannya sekarang melebar ke Jakarta DKI, Jawa Barat di sekitar DKI termasuk di Bandung, kemudian Tangerang, Jawa tengah sudah kita dapatkan kasusnya di Solo dan Jogja, di Bali, di Manado, Pontianak," kata Yuri di Gedung BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/15/16123401/8-provinsi-terpapar-corona-gubernur-ntt-larang-asn-ke-luar-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke