Salin Artikel

Kasus Carding, Sarah Gibson Mengaku Dapat Voucher Menginap di Australia

SURABAYA, KOMPAS.com - Diperiksa selama 6 jam di Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus carding, selegram Sarah Alana Gibson mengaku dicecar seputar endorse paket wisata dari pengusaha tersangka kasus carding.

Dia mengaku, mendapat voucher menginap di sebuah hotel di Australia senilai 200 USD pada Maret 2019 lalu.

"Saya dapat endorse Maret tahun lalu lewat manajemen," kata Sarah, kepada wartawan, usai pemeriksaan di Mapolda Jatim, Jumat (13/3/2020).

Dia mengaku, sama sekali tidak tahu jika perusahaan travel yang mengendorsenya bermasalah dengan hukum.

"Saya tidak tahu kalau terkait carding. Tahunya setelah membaca dari media," terang dia.

Ke depannya, dia berjanji akan lebih hati-hati menerima tawaran endorse dari manapun.

"Sebelumnya sudah hati-hati, ke depan akan lebih hati-hati lagi," ujar dia.

Sarah Gibson diperiksa selama 6 jam untuk menjawab 27 pertanyaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Didampingi penasihat hukumnya, Samsul Ma'arif, Sarah Gibson datang masuk ruang penyidik pukul 13.30 WIB dan keluar pukul 19.30 WIB.

Menurut Samsul Ma'arif, kliennya diperiksa oleh penyidik seputar endorse produk paket wisata dari perusahaan travel yang disebut polisi terlibat kasus carding.

"Hubungan Sarah Gibson dengan perusahaan travel hanya sebatas endorse, di luar itu yang bersangkutan tidak tahu apa-apa," kata Samsul.


Soal dari mana perusahaan tersebut mendapatkan dana untuk endorse, kata Samsul, kliennya tidak tahu.

"Pernah berkomunikasi dengan perusahaan travel dimaksud sebatas membicarakan tentang endorse," ujar dia.

Sarah Gibson adalah publik figur kelima yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus carding yang tengah didalami Polda Jatim.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Gisela Anastasya, Tyas Mirasih, serta selegram Awkarin dan Ruth Stefanie

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Salah satu dari tiga tersangka itu berinsial MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/14/07044081/kasus-carding-sarah-gibson-mengaku-dapat-voucher-menginap-di-australia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke