Salin Artikel

Diupah Rp 2 Juta, Warga Salatiga Ini Rela Dititipi 250 Gram Ganja

SALATIGA, KOMPAS.com - Polres Salatiga mengungkap delapan kasus penggunaan narkotika selama Operasi Antik Candi 2020.

Barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 303,72 gram, tembakau gorila 8,12 gram, sabu-sabu 0,4 gram, dan pil yarindu 113 butir.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kebanyakan narkoba tersebut diperoleh dari luar kota seperti Magelang, Semarang, dan Yogyakarta.

Para tersangka yang ditangkap adalah Evi Dwi Prastyanto warga Jalan Pramuka Salatiga.

"Penangkapan tersangka ini berdasar pengembangan dari pemeriksaan tersangka Oktovianus Surya Nuwangsa," jelasnya dalam gelar kasus di Mapolres Salatiga, Jumat (13/3/2020).

Sementara tersangka Agus Susanto, warga Bugel, Kecamatan Sidorejo ditangkap karena menyimpan sekitar 250 gram ganja.

Dia mengaku, mendapat titipan dari seseorang untuk menjualkan ganja tersebut.

Ganja tersebut diperolehnya melalui paket dengan alamat pengirim dari Bukittinggi.

"Kemarin ada satu kilogram, saya mendapat upah Rp 2 juta jika laku semua," jelasnya.

Sementara tersangka Hery Riskiyanto, warga Kupang, Ambrawa, Kabupaten Semarang, ditangkap karena memiliki tembakau gorila.

Barang tersebut diambilnya melalui jasa paket dengan modus pengiriman makanan burung.

Selain mereka, ada juga tersangka atas nama Dimas Donny Antono dan Rio Hermawan.

Rahmad meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan ke polisi. Sebab, narkoba sudah merusak generasi bangsa.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/18421481/diupah-rp-2-juta-warga-salatiga-ini-rela-dititipi-250-gram-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke