KOMPAS.com - Seorang istri berinisial AH, digerebek suaminya saat sedang melakukan hubungan intim dengan pria lain yakni BD (30), warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, di rumahnya, Rabu (11/3/2020) dini hari.
Kapolsek Grujugan AKP Iswahyudi mengatakan, perbuatan mesum AH diketahui suaminya SM sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat itu, kata Iswahyudi, SM mendengar suara mencurigakan dari dalam kamarnya.
Mendengar itu, SM langsung mengintip dinding rumahnya yang terbuat dari anyaman bambu.
Betapa terkejutnya SM saat melihat istrinya tengah berbuat mesum dengan pria lain. Ia kemudian langsung menerobos masuk melalui pintu belakang.
"Tersangka sempat kabur melalui pintu depan dengan cara paksa namun berhasil dikejar,” katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com.
Pengejaran dilakukan SM bersama dengan dua temannya hingga akhirnya BD berhasil ditangkap.
Mereka kemudian membawa pelaku ke Balai Desa Sumber Pandan. Setelah itu, BD dan AH dibawa ke Mapolres Grujugan.
Dari kejadian tersebut, Polsek Grujugan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda.
"Pelaku disangkakan Pasal 284 Ayat 1 ke 1e huruf b , Pasal 284 Ayat 1 ke 2e huruf a KUHP tentang Perzinahan," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi |Editor : Robertus Belarminus)
https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/08164471/kronologi-suami-gerebek-istrinya-di-kamar-saat-sedang-mesum-dengan-pria-lain