Salin Artikel

Ternyata, Kerugian Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Rp 4,8 Miliar

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Tersangka penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Ani Fatini, sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (11/3/2020).

Ani berserta sejumlah barang bukti kejahatannya, diserahkan ke Kejari Pamekasan oleh penyidik Polres Pamekasan, beberapa jam sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa Kejari Pamekasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah kepada sejumlah wartawan menuturkan, setelah tersangka diserahkan ke Kejari Pamekasan, tersangka langsung diperiksa untuk mencocokkan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan lengkap seminggu yang lalu dari Polres Pamekasan.

"Hari ini sudah masuk tahap dua di Kejari Pamekasan, berupa pemeriksaan tersangka," kata Teuku Rahmatsyah.

Mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh ini menambahkan, awalnya kerugian dalam perkara penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 2,7 miliah.

Namun, setelah beberapa kali dilakukan pengembalian berkas kepada penyidik, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Perubahan angka kerugian tersebut, setelah ada konfrontasi antara hasil penyelidikan dengan hasil audit dari tim internal Bank Jatim sendiri.

"Kerugiannya bukan Rp 2,7 miliar, tapi RP 4,8 miliar," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan setelah proses pemeriksaan tuntas.

"Konsep dakwaannya sudah disusun kemarin. Namun, untuk memastikan konsep yang sudah disusun itu, tersangka perlu diperiksa, kawatir ada yang tidak sinkron antara BAP dengan isi dakwaan," ungkap dia.

Terkait dengan ancaman pidana, JPU tetap mengacu kepada BAP yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Setelah dakwaan selesai, nanti akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk dijadwalkan persidangannya," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/06345981/ternyata-kerugian-penggelapan-uang-nasabah-bank-jatim-pamekasan-rp-48-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke