Salin Artikel

7 Juta Butir Pil Koplo Disita dari 10 Pengedar, Ibu dan Anak Terlibat

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengataka, 10 pengedar telah diringkus, berinisial VR, FN, BD, HN, CN, JN, AS, GG, MN dan DK.

"10 orang pengedar ini kami tangkap di berbagai tempat berbeda. Ada yang ditangkap di Surabaya, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Blora, Jawa Tengah, dan Jakarta," kata Sandi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/3/2020).

Sandi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo ini berawal dari penangkapan pengedar berinisial VR di kawasan Tambaksari, Surabaya.

Barang bukti yang disita saat itu yaitu 3,6 juta butir pil koplo jenis LL atau "Double L".

Dari pengembanga, polisi kemudian menangkap FN dan AS di wilayah Surabaya dengan barang bukti 68.000 butir pil jenis serupa.

Tak berselang lama polisi meringkus pengedar berinisial MN dan DK di Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 2,4 juta pil koplo, selain juga mengamankan 20,14 gram narkoba jenis sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi.


Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pengedar berinisial BD di kawasan Dukuh Kupang Barat Surabaya, serta HN di Blora Jawa Tengah, dengan barang bukti satu juta butir pil koplo "Double L".

Terakhir, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial CN dan putranya JN di Kelapa Gading, Jakarta.

"Pelaku ibu dan anak ini merupakan kaki tangan sindikat jaringan peredaran jutaan pil koplo, yang menurut informasi dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Timur berinisial AB," ucap Sandi.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini.

Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/22164451/7-juta-butir-pil-koplo-disita-dari-10-pengedar-ibu-dan-anak-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke