Salin Artikel

Menaker Minta Perusahaan Batasi Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Minimalisasi Wabah Corona

"Ikut protokoler WHO, apalagi kalau negara itu belum bisa dikunjungi. Saya berharap industri dan perusahaan mematuhinya," kata Ida saat ditemui seusai mengunjungi Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktifitas (BLKPP) Bandung, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).

Selain membatasi perjalanan ke luar negeri, Kemenaker juga meminta agar perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing juga mengikuti protap kesehatan yang sudah ditentukan.

"Sejak maraknya Covid-19, ada beberapa surat edaran menteri menindaklanjuti peraturan Menkumham, tenaga kerja dari Tiongkok kita batasi, sekarang ikut perkembangan baru. Mereka yang sudah dinyatakan bebas dari corona harus mengikuti protap kesehatan menjalani karantina selama 14 hari begitu masuk Indonesia," tuturnya.

Ida juga kembali mengingatkan kepada para pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, salah satunya adalah menerapkan sistem K3.

"Kalau K3 itu dijalani dengan baik, insya Allah bisa terhindar dari virus corona," bebernya.

Ida juga meminta perusahaan untuk lebih masif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona beserta pencegahannya kepada para karyawan.

"Sesering mungkin cuci tangan karena tidak bisa menghindarkan berinteraksi. Jika memang dalam kondisi sakit gunakan masker agar tidak tertular kepada yang lain. Perusahaan juga wajib menyiapkan masker menyediakan sanitizer agar karyawan bisa menggunakan sewaktu-waktu," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/18323241/menaker-minta-perusahaan-batasi-perjalanan-dinas-luar-negeri-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke