Salin Artikel

Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Menyerbu Kantor DPRD Sumsel

Mereka melakukan unjuk rasa dengan mendatangi Kantor DPRD Sumatera Selatan, Rabu (11/3/2020).

Para buruh tersebut menolak RUU Omnibus Law tersebut, lantaran dapat berdampak besar bagi buruh.

Sebab, salah satu dari RUU tersebut memperbesar peluang masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel Hermawan mengatakan, selain membuka keran bagi TKA, RUU Omnibus Law juga menghapus adanya upah minimum sektoral kabupten dan kota.

Dengan begitu, hanya upah minum provinsi (UMP) yang diakui.

"UMP ini biasanya tidak sebesar UMR. Ini tentu akan merugikan kaum buruh." kata Hermawan.

Poin lain dalam Omnibus Law yang dianggap merugikan adalah sistem hubungan kerja secara kontrak yang dilegalkan.

"Buruh bisa dikontrak seumur hidup tanpa tahu nasib mereka setelah selesai tidak bekerja lagi," kata Hermawan.

Hermawan mengatakan, RUU tersebut hanya menguntungkan para pengusaha.

Namun, undang-undang tersebut tidak berpihak kepada buruh.

"Dalam RUU Omnibus Law tersebut ada poin yang juga menyudutkan kaum buruh, yakni tidak lagi diberlakukannya pesangon bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ini tentu akan merugikan buruh, apalagi bagi mereka yang sudah lama bekerja," ujar dia.


Hal yang sama diutarakan Sekretaris Federasi Serikat Buruh Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSB-RTMM) Sumsel, Nanang Setiawan.

Menurut Nanang, ada 20.000 buruh yang bekerja di pabrik, tembakau, makanan dan minuman.

Namun, revolusi industri 4.0 telah mengancam keberadaan buruh.

"Sekarang buruh sebagaian sudah digantikan oleh mesin. Keberadaan buruh bisa saja terancam jika aturan ini disahkan.  Apalagi, saat ini revolusi industri 4.0 sudah mewabah di Sumsel. Akan lebih banyak lagi tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan," ujar Nanang.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, mereka akan membicarakan tuntutan buruh itu dengan pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah akan mempertimbangkan tuntutan itu dengan meminta masukan dari pengusaha dan buruh.

"Gubernur Sumsel akan membawa tuntutan ini ke pemerintah pusat," ucap Koimudin.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/16262661/tolak-omnibus-law-ribuan-buruh-menyerbu-kantor-dprd-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke