Salin Artikel

Buruh Pelabuhan yang Sodomi Tiga Pelajar Terancam 15 Tahun Bui

Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitradi mengatakan, tiga pelajar yang menjadi korban aksi bejat itu merupakan IKS (13), YAT (15), dan JK (17).

"Dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang -Undang Nomor 17/2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Gede kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Gede menegaskan, pelaku pencabulan itu terancam hukum maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Keterangan dari pelaku dan tiga korban pun masih didalami.

Tindakan bejat FX alias Dus terbongkar setelah tiga korban itu melapor ke polisi. Awalnya, laporan dibuat JK, siswa salah satu SMK negeri di Kota Kupang.

Setelah itu, IKS dan YAT, yang merupakan siswa SMP di Kecamatan Alak, juga melaporkan tindakan pelaku.

Atas laporan itu, polisi menangkap pelaku FX di kediamannya di Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang.

"Terungkapnya kasus ini karena pengakuan korban JK," kata Gede.


JK mengaku dipaksa menenggak minuman keras sebelum disodomi oleh buruh lepas di pelabuhan itu.

Kejadian itu bermula pada Senin (9/3/2020) malam. Saat itu, FX mengajak JK jalan-jalan ke tempat tinggalnya di Tenau, Kelurahan Alak.

Di tempat tinggalnya, FX mengajak JK menikmati satu botol minuman keras. Korban awalnya menolak.

Tapi FX terus memaksa pelajar di salah satu SMK di Kota Kupang itu.

Setelah lima tegukan, JK mulai mabuk dan menolak tawaran minuman.

Namun, FX terus memaksa JK minum hingga tak sadarkan diri.

Melihat korban tak berdaya, FX menanggalkan pakaian korban dan melakukan aksinya.

Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.00 WITA, JK terbangun dan mendapati dirinya telanjang tanpa busana.

FX tertidur di sampingnya. JK pun bertanya kepada FX tentang pakaiannya. Tapi FX hanya menjawab kalau korban mabuk.

JK pun merasakan perih dan sakit di bagian dubur. Setelah diperiksa, duburnya terluka.

JK lalu pulang dan mengadukan hal itu kepada orangtuanya. Mereka pun membuat laporan ke Polsek Alak.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/15003661/buruh-pelabuhan-yang-sodomi-tiga-pelajar-terancam-15-tahun-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke