Salin Artikel

5 Pelaku yang Gerayangi Paksa Siswi SMK Dikenakan UU Perlindungan Anak

KOMPAS.com - Lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abbast.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," tegasnya kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Jules mengatakan, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut. Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.

Setelah kejadian itu, video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, pada Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkapnya.

Adanya peristiwa itu, polisi akan memanggil pihak sekolah tersebut.

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

"Pelaku melakukan aksinya sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru," tutur Jules.

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Khairina, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/13035041/5-pelaku-yang-gerayangi-paksa-siswi-smk-dikenakan-uu-perlindungan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke