Salin Artikel

Ini Alasan 5 Tersangka yang Gerayangi Paksa Siswi SMK Tak Ditahan

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, namun para pelau tidak ditahan.

Kelima tersangka berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN. Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan penahan terhadap lima tersangka karena statusnya masih sekolah.

"Karena statusnya masih usia sekolah. Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) malam.

Meskipun tak ditahan, sambungnya, proses hukum akan tetap berjalan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.

Atas perbuatannya, kata Jules, mereka akan dikenakan pasal yang masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku kasus siswi SMK yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/07400021/ini-alasan-5-tersangka-yang-gerayangi-paksa-siswi-smk-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke