Salin Artikel

Fakta Remaja 16 Tahun Bunuh dan Perkosa Siswi 14 Tahun, Congkel Pintu Masuk ke Kamar

Hari itu sang ibu beniat membangunkan anak gadisnya untuk sekolah. Ia curiga saat melihat tubuh anaknya tertutup sprei putih.

Saat dibuka, muka NMS lebam dan ada luka di lehernya. Ia menggunakan baju warna hitam tapi tak mengenakan celana dalam.

NMS kemudian dibawa ke rumah sakit.

Sang ibu syok karena malam sebelumnya, Jumat (6/3/2020), NMS masih sehat dan sempat mengantarkan sepeda motor ke rumah neneknya sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah itu ia kembali ke rumah pukul 20.00 WIB diantar incek-nya, Sahlan dan istrinya.

Pada pukul 21.00 WIB, NMS masih nonton televisi bersama ibu dan ayahnya di ruang tamu. Sekitar pukul 22.00 WIB, sang ayah membetulkan kipas angin, lalu NMS pun beranjak masuk ke kamar untuk tidur.

Sementara ayah dan ibunya menonton televisi sampai jam 02.00 WIB dan tidur di ruang tamu.

Sebelum pembunuhan terjadi, S kerap mengintip NMS saat mandi. Kejadian tersebut telah dilaporkan NMS ke kakeknya.

S pun menyimpan hasrat kepada NMS.

Di hari kejadian, S pulang dari warnet ke rumah uwaknya Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Rumah sang uwak hanya berjarak 50 meter dari rumah NMS.

Setelah makan, ia kemudian berniat untuk menyelinap masuk ke rumah NMS.

Sekitar pukul 04.00 WIB dia pun mencongkel pintu belakang rumah NMS dengan adukan semen.

Berjalan pelahan, dia menuju ke ruag tamu dan melihat ayah serta ibu NMS tidur di depan televisi.

Tanpa pikir panjang, S pun langsung masuk ke kamar korban. Ia melihat NMS tidur menggunakan kemeja dan celana pendek.

S pun merebahkan tubuhnya di samping tubuh NMS yang tertidur. Tak lama kemudian, NMS terbangun dan melakukan perlawanan.

S lalu memukul wajah NMS dan membekapnya dengan bantal hingga tewas.

"Korban sempat terbangun dan meronta. Karena melakukan perlawanan maka tersangka lalu mencekik leher korban dengan tangan kirinya dan memukul pipi serta bibir korban sebanyak lima kali," jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/3/2020).

Setelah NMS tak bergerak, S memperkosa siswi MTS yang berusia 14 tahun itu.

"Setelah beraksi, tersangka kembali memakai celananya. Sebelum meninggalkan kamar, tersangka menutup wajah korban dengan seprai, lalu keluar rumah dari jalan yang sama," katanya Putu.

S memudian menutup mayat NMS dengan sprei lalu pulang. Ia bahkan sempat menutup kembali pintu dapur.

Remaja 16 tahun itu diamankan 10 jam setelah penemuan mayat NMS pada Sabtu (7/3/2020). Ia ditangkap di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumah NMS.

Sebelum ditetapkan tersangka, sang remaja sempat berbohong dan memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Aprillia Ika), Tribun Medan.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/06070081/fakta-remaja-16-tahun-bunuh-dan-perkosa-siswi-14-tahun-congkel-pintu-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke