Salin Artikel

Cerita di Balik 6 "Debt Collector" Ditangkap Polisi, Ancam Warga yang Nunggak Kredit

KOMPAS.com - Sesbanyak enam debt collector ditangkap karena menarik paksa sepeda motor milik warga yang menunggak kredit.

“Ada enam debt collector yang kami amankan. Kasus ini menonjol karena meresahkan masyarakat,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar M Barly Ramadhani saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020).

Barly mengakui, kasus debt collector ini menjadi salah satu kasus menonjol dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Setelah melakukan peyelidikan mendalam, keenam debt collector itu ditangkap karena tidak menggunakan aturan resmi yang berlaku dalam menarik kendaraan debitur.

“Mereka menarik kendaraan secara paksa. Ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Barly.

Menurut Barly, pihak kreditur seharusnya mematuhi koridur hukum saat ada kendaraan yang mengalami wanprestasi (menunggak).

Sesui dengan hukum fidusia, penyitaan harus dilakukan oleh juru sita pengadilan.

Sayanganya, yang terjadi selama ini para pelaku menarik kendaraan menggunakan kekerasan dan ancaman.

“Karena para debt collector ini menarik (kendaraan) dengan cara kekerasan, maka kami amankan,” kata Barly.

“41 TO (target operasi) berhasil diungkap 100 persen, atau tertangkap semua,” kata Pandra.

Pandra mengatakan, Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 12 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/05150091/cerita-di-balik-6-debt-collector-ditangkap-polisi-ancam-warga-yang-nunggak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke