Salin Artikel

Iuran BPJS Batal Naik, Ridwan Kamil Terima Banyak Pertanyaan Warga

Banyaknya pertanyaan yang muncul itu seusai Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS.

Ridwan Kamil mengaku tidak memiliki jawaban atas setiap keresahan warga, sebab hingga saat ini ia belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat soal tarif BPJS tersebut.

"Terkait BPJS enggak jadi naik, saya kira Pemda kan tak punya kewenangan ya terkait naik atau tidak naik. Tapi poinnya, kita akan memonitor, karena tiga bulan ini kan warga keburu bayar," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (10/3/2020).

Menurut Emil, pihaknya akan menunggu penjelasan dari pemerintah pusat.

Setelah itu, pihak Pemprov Jabar akan memberi tahu kepastian tersebut kepada masyarakat.

"Pertanyaan banyak ke saya, kalau keburu bayar bagaimana? Kami menunggu arahan pemerintah pusat, bentuknya apakah nanti bulan berikutnya enggak perlu bayar," ujar Emil.

Menurut Emil, sebaiknya sisa kenaikan iuran yang telah dibayar masyarakat tidak perlu dikembalikan dalam bentuk uang tunai, lantaran prosesnya bakal rumit.

"Kalau dibalikin lagi, saya kira prosesnya terlalu rumit," kata dia.

Menurut Emil, batalnya kenaikan iuran BPJS justru mengurangi beban subsidi pemerintah.


Apalagi, beban subsidi iuran BPJS yang harus digelontorkan Pemprov Jabar mencapai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

"Kalau ke anggaran mah enggak begitu pengaruh, malah turun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, iuran BPJS batal mengalami kenaikan.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun, Pasal 34 tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Putusan dibacakan pada 27 Februari 2020 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/17561451/iuran-bpjs-batal-naik-ridwan-kamil-terima-banyak-pertanyaan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke