Salin Artikel

Sengaja Gunduli Hutan Bintan, Lima Pelaku Digelandang ke Kantor Polisi

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pengungkapan pembalakan kayu ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara langsung ke lokasi kejadian di Jalan Flamboyan, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

"Di lokasi didapat empat pelaku yang sedang memuat kayu ke dalam lori," kata Bambang saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020).

Para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penebangan pohon sejak Kamis, 27 Februari 2020.

Namun, mereka sama sekali tidak mengantongi izin dalam melakukan kegiatan penebangan pohon tersebut.

Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit lori Daihatsu Delta BP 8058 TU, 50 batang kayu bulat berbagai merek, empat bilah parang gagan kayu dan satu unit sinso.

"Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan Pasal 83 ayat 1 huruf a atau huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP tentang orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/15080021/sengaja-gunduli-hutan-bintan-lima-pelaku-digelandang-ke-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke