Salin Artikel

Pemprov NTB Larang Kapal Viking Sun Berlabuh di Lombok Barat

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi merebaknya virus corona atau Covid-19.

"Kita tidak terima. Meski mereka juga mengonfirmasi membatalkan rute pelayaran ke Lombok," ujar Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, saat konferensi pers di kantor Gubernur NTB, Senin (9/3/2020).

Sitti mengatakan, larangan diberlakukan karena sempat ada indikasi penumpang di kapal tersebut suspect corona.

"Karena kemarin ada indikasi, kita enggak mau, kita membatalkan dan dia juga membatalkan. Kita tidak mau terima kalau ada indikasi," ucapnya.

Pemprov NTB berkomitmen mempersilakan kapal pesiar masuk ke wilayah NTB.

Namun, harus tetap dilakukan pemeriksaan ekstra ketat. Salah satunya, kapal pesiar MS Columbus yang akan datang pada Selasa (10/3/2020).

"Kalau kapal pesiar lainnya yang datang, kita persilakan. Tapi harus dengan pemeriksaan ekstra ketat," jelas Wagub NTB.

Sejak awal tahun, ada sekitar 28 call kapal pesiar bersandar di NTB.

Sementara yang sudah bersandar sampai dengan saat ini sudah enam kapal pesiar, di antaranya berbendera Bahama, MV Albatros.


"Insya Allah, besok pagi Tim KKP juga akan melakukan pemeriksaan ekstra ketat pada kapal MS Columbus. Kondisi pemeriksaan oleh tim KKP ini sama kayak kapal pesiar MV Albatros yang sudah sandar pada hari ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Surabaya dan Semarang melarang kapal pesiar Viking Sun berlabuh di kota tersebut.

Ini karena awalnya dilaporkan ada dua penumpang suspect corona.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua penumpang tersebut dinyatakan negatif corona.

Lain halnya dengan Surabaya dan Semarang, Pemprov Bali mengizinkan Viking Sun berlabuh di daerah berjuluk Pulau Dewata itu. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/22072611/pemprov-ntb-larang-kapal-viking-sun-berlabuh-di-lombok-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke