Salin Artikel

Polisi Tangkap 4 Penimbun Ribuan Masker dan Hand Sanitizer di Cibinong Bogor

Empat orang itu berinisial, MA, MF, DW dan AW dengan barang bukti ribuan lembar masker yang ditimbun oleh keempat tersangka tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, temuan ini bermula ketika terjadi kelangkaan pasar terkait permintaan kebutuhan masker dan hand sanitizer di Bogor, terutama setelah di Indonesia ditemukan pasien positif corona.

Modusnya, membeli dulu kemudian ditimbun dan menjualnya ke beberapa tempat dengan harga berkali lipat.

Tak hanya itu, para tersangka juga membuat masker yang tidak sesuai dengan standard kesehatan.

Selain di toko, mereka juga menjual di online shop.

"Ya penimbunan dulu kita amankan saat semua ada di Pakansari, mereka juga membuat home industri yang tidak standar kesehatan," ucapnya di Mapolres Bogor.

Empat tersangka memiliki peran masing-masing, MA berperan sebagai penjual dan MF sopir yang mengantarkan penjualan masker.

Lalu, DW dan AW sebagai calo atau perantara penjual.

"Iya bisa membuat 1 masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang harga awal Rp 6.000 per lusin dia jual Rp 30.000 per lusin," terangnya.

"Mengumpulkan (timbun) lalu menjual satu tim dengan dua kendaraan dua sebagai alat pengedaran. Dijual di online dan lepasan juga di Bogor ," sambungnya.

Roland menjelaskan, pengungkapan ini juga merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada jajaran personil Polri untuk dapat mengungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di tengah gejolak virus corona.

"Beli dulu di beberapa tempat dikumpulkan kemudian di jual kembali dengan harga berkali lipat dan keuntungan keseluruhan Rp 160 juta sudah kita amankan," ungkapnya. 


Diancam 5 tahun penjara, denda Rp 50 miliar

Adapun total barang bukti berupa 5 karung berisikan masker, 232 botol hand sanitizer, 336 boks masker kesehatan, 950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standard.

"Saat ini yang diamankan juga dua mobil," sebutnya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/14384041/polisi-tangkap-4-penimbun-ribuan-masker-dan-hand-sanitizer-di-cibinong-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke