Salin Artikel

Tendang Anak hingga Memar, Pria Ini Ditangkap Polisi

AT berdalih kekerasan itu dilakukannya karena kesal, anaknya pergi bermain meski sudah dilarang.

Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, AT ditangkap tanpa perlawanan atas laporan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku pada Senin (2/3/2020).

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah guru sekolah melihat luka memar di tubuh korban  pada keesokan hari.

Korban diantar ke puskesmas setempat untuk diobati. Saat diobati itu terungkap bahwa pelaku kekerasan itu adalah ayah kandung.

“Usai berobat kemudian korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada pukul 13.00 WIB,” kata Ramon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2020).

Dari keterangan korban, kekerasan itu berawal saat korban main ke rumah salah satu teman yang juga tetangganya pada Senin (2/3/2020) petang.

Pelaku yang datang sekitar pukul 20.00 WIB marah-marah dan memerintahkan korban untuk pulang.


Melihat pelaku marah, korban yang masih remaja itu menjadi takut dan tidak berani pulang.

“Pelaku semakin marah dan memukuli korban di lokasi,” kata Ramon.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka di kelopak mata kanan dan juga ditendang sebanyak tiga kali di bagian pinggang.

Ramon mengatakan, pelaku memang memiliki sifat mudah marah dan ringan tangan.

“Kita juga laksanakan tes urine namun hasilnya negatif narkoba,” kata Ramon.

Pelaku AT mengaku memukuli dan menendang putri dari istri pertamanya itu lantaran kesal, korban sudah dilarang pergi masih tetap pergi main.

“Saya kesal dia dilarang pergi, masih juga pergi sehingga saya pukul bagian wajahnya. Kemudian saya tendang juga bagian pinggangnya,” kata pelaku AT.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/07/15064901/tendang-anak-hingga-memar-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke