Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, dari tangan pelaku diamankan 1 gram sabu dan 15 butir psikotropika.
"Datang dari Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, di dalam tas pelaku ditemukan barang buktinya," kata Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3).
Iqbal menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut untuk digunakan sendiri.
CN yang datang ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk mengunjungi keluarganya, mengira bisa lolos dari pemeriksaan petugas.
"Di Singapura dia berhasil lolos," sebutnya.
Iqbal mengatakan, saat ini pengawasan jalur masuk warga asing diperketat untuk mewaspadai penyebaran virus corona, tapi upaya pencegahan penyelundupan narkoba tetap berlangsung.
Akibat perbuatanya, pelaku ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/07/06553531/wn-singapura-ditangkap-setelah-selundupkan-narkoba-ke-tanjungpinang