V, terdakwa yang jadi pemeran wanita dalam video seks tersebut dituntut 5 tahun penjara.
Sementara, dua laki-laki pelaku lainnya, dituntut 4 tahun penjara.
“Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V. Untuk A dan W tuntutannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas Dapot Dariarma, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (05/03/2020) usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Dapot menuturkan, tuntutan tersebut diberikan kepada para terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
Wanita V mendapat tuntutan lebih besar dari dua tersangka laki-laki karena selama persidangan kurang kooperatif.
Dapot menuturkan, selama persidangan, V tidak kooperatif karena terus mengelak atas fakta-fakta tentang perbuatannya.
Padahal, V sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tersebut secara berkali-kali, bukan hanya dengan dua terdakwa.
“Bukan hanya sekali, bukan hanya dengan A dan W saja, sudah berulangkali, termasuk dengan laki-laki lain,” katanya.
Sidang pembacaan tuntutan perkara penyebaran video seks dengan terdakwa V, A dan W sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (05/03/2020).
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.
Sidang dilakukan secara terpisah antara terdakwa V dan dua tersangka laki-laki lainnya, yaitu A dan W.
Wanita V disidangkan lebih awal. Ia sendiri menutup diri dari wartawan saat akan memasuki ruang sidang.
Dengan menggunakan masker dan rompi tahanan, V masuk ke ruang sidang sambil tertunduk menyembunyikan wajahnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/17211441/pelaku-video-seks-3-pria-1-wanita-di-garut-dituntut-hingga-5-tahun-penjara