Salin Artikel

Pelaku Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut Dituntut hingga 5 Tahun Penjara

V, terdakwa yang jadi pemeran wanita dalam video seks tersebut dituntut 5 tahun penjara.

Sementara, dua laki-laki pelaku lainnya, dituntut 4 tahun penjara.

“Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V. Untuk A dan W tuntutannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas Dapot Dariarma, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (05/03/2020) usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Dapot menuturkan, tuntutan tersebut diberikan kepada para terdakwa dengan berbagai pertimbangan.

Wanita V mendapat tuntutan lebih besar dari dua tersangka laki-laki karena selama persidangan kurang kooperatif.

Dapot menuturkan, selama persidangan, V tidak kooperatif karena terus mengelak atas fakta-fakta tentang perbuatannya.

Padahal, V sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tersebut secara berkali-kali, bukan hanya dengan dua terdakwa.

“Bukan hanya sekali, bukan hanya dengan A dan W saja, sudah berulangkali, termasuk dengan laki-laki lain,” katanya.

Sidang pembacaan tuntutan perkara penyebaran video seks dengan terdakwa V, A dan W sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (05/03/2020).

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.

Sidang dilakukan secara terpisah antara terdakwa V dan dua tersangka laki-laki lainnya, yaitu A dan W.

Wanita V disidangkan lebih awal. Ia sendiri menutup diri dari wartawan saat akan memasuki ruang sidang.

Dengan menggunakan masker dan rompi tahanan, V masuk ke ruang sidang sambil tertunduk menyembunyikan wajahnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/17211441/pelaku-video-seks-3-pria-1-wanita-di-garut-dituntut-hingga-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke