Salin Artikel

Kejati Papua Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Senilai Rp 19 M

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yermias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.

Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.

"Pemberian gratifikasi ada yang dalihnya karena (fee) kegiatan dan juga ada yang dalihnya pinjam," kata Alex.

Alex memastikan Kejati Papua akan memanggil Yermias dengan statusnya kini sebagai tersangka.

Yermias diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/13215841/kejati-papua-tetapkan-bupati-waropen-sebagai-tersangka-kasus-gratifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke