Salin Artikel

Kasus Suami Bunuh Istri karena Cemburu di Deli Serdang, Polisi Tak Temukan Unsur Perencanaan

Pembunuhan itu dilakukan di rumahnya di Dusun I, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Dari pemeriksaan hingga kini, polisi tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. 

Ketika dihubungi via telepon, Selasa siang (3/3/2020), Kapolek Galang, AKP Teddi Napitupulu mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah spontanitas. 

Hal itu karena di antara keduanya selama ini memang sudah ada percekcokan dan sudah pernah dilakukan penyelesaian bersama keluarga. 

"Itu kayaknya spontanitas, memang percekcokan selama ini sudah ada. Sudah pernah ada penyelesaian dengan keluarga.  Tapi spontan aja, mungkin malam itu entah datang kesetanan atau gimana lah itu. Spontan," katanya.

Karenanya, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Bukan dengan pasal 340 KUHP, yakni berrencana menghilangkan nyawa orang lain.

"Pasal (yang dikenakan terhadap tersangka) 338 lah dibuat," katanya.


Cemburu

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Deni Astuti (37) oleh suaminya sendiri, Julianta G (44) terjadi pada Kamis (27/2/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu tersangka berbaring tidur dan melihat korban tersenyum sendiri dan bernyanyi.

Tersangka merasa tersinggung dan selanjutnya mengatakan kepada korban “masih kau kenang-kenang dia”.

Tersangka merasa emosi lalu membunuh korban. 

Setelah itu, tersangka melarikan diri ke kota Galang kemudian ke Kotarih melewati Silindak lanjut ke Seribu Dolok.

Usai shalat Jumat, tersangka pulang ke Desa Jaharun dan menitipkan sepeda motornya di rumah keluarganya lalu menyerahkan diri. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/11525231/kasus-suami-bunuh-istri-karena-cemburu-di-deli-serdang-polisi-tak-temukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke