Salin Artikel

Gudang Masker Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Amankan Komisaris, Direktur dan GM

Gudang yang terletak di kawasan Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini digerebek oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dan setelah ditindak lanjuti, pihaknya berhasil mengungkap aktivitas produksi masker dan hand sanitizer ilegal tersebut.

"Masyarakat resah dan melaporkan ke kami, setelah ditindak lanjuti aktivitas ini bisa kami bongkar," kata Hanny di Mapolda Kepri, Rabu (4/3/2020).

Produk tak berizin

Dari gudang penyimpanan stok barang itu, ditemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek, di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha perdagangan, yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

Adapun barang-barang yang berhasil disita, yakni masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton dan masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton.


Kemudian masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 Karton serta masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 Karton.

Selain itu, ditemukan juga hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol.

"Hasil penggeledahan gudang ini ilegal," jelas Hanny.

3 pelaku diamankan

Tidak saja menyita barang bukti, dari penggerebekan ini pihaknya juga mengamankan tiga pelaku, yakni inisial S selaku Direktur, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris.

Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/10044641/gudang-masker-ilegal-di-batam-digerebek-polisi-amankan-komisaris-direktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke