Salin Artikel

Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya Bakal Diperiksa Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendeta kepada jemaatnya di Surabaya.

Dalam penyelidikan, polisi bakal memeriksa pendeta yang dilaporkan dalam kasus ini sebagai saksi.

Selain memeriksa terlapor, polisi juga bakal memeriksa korban.

"Nanti pastinya semua akan dipanggil," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2020).

Polda Jatim menyatakan, telah menerima laporan korban.

"Kami sudah terima laporan, selanjutnya tentu akan dilakukan penyelidikan," ujar dia.

Pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan aksi pencabulan kepada jemaatnya.

Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 9 tahun hingga berusia 26 tahun.

Korban IW melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020 lalu, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

Korban membuka fakta jika pendeta yang akan memberkati pernikahannya adalah pendeta yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.

IW (26) perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pendeta HL.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata JL.

IW mengaku, dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak berusia 9 tahun. Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di gereja.

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/19085801/pendeta-yang-diduga-cabuli-jemaat-di-surabaya-bakal-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke