Salin Artikel

10 Tahun Tak Dilantik Kades Terpilih di Kabupaten Buru Lapor Komnas HAM

Padahal pemilihan kepala desa telah dilakukan sejak 30 Juni 2010 lalu.

Abdullah telah melakukan segala upaya untuk mendapat haknya termasuk mengadu ke Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, Komnas HAM perwakilan Maluku hingga Ombudsman.

Abdullah menduga ia tak kunjung dilantik karena masalah politik.

"Ini mungkin karena masalah politik, dendam politik saya berpikirnya begitu,” ujarnya kepada Kompas.com (3/2/2020).

Ia bercerita pernah menanyakan dirinya yang tak kunjung dilantik pada Bupati Buru yang saat itu masih dijabat oleh Husni Hentihu.

Bersama timnya, Abdullah menemui Bupati Buru di kantor bupati,

Saat itu menurut Abdullah bupati tetap bersikeras pemilihan Kepala Desa Jikumerasa tidak sah.

“Saat itu bupati dengan lantang menyatakan pemilihan tidak sah. Lalu waktu itu tim bertanya kepada Pak Bupati 'kalau pemilihan tidak sah tidak sahnya di mana? Lalu beliau menjawab 'ada kesalahan pada BPD',” ujarnya.

Pada tahun 2012, Abdullah juga smepat menemui Bupati Baru yang baru yakni Ramli Umasugi.

Namum Ramli tak juga menerima Abdullah.

“Saya datang ke kantor sejak pagi jam 8, saya antre sampai jam kantor selesai, tapi saya tidak pernah diterima padahal orang lain diterima. Itu bukan sekali, tapi beruang kali,” katanya.

Berulang kali mengadu ke Pemkab Buru, Abdullah tidak juga mendapatkan jawaban pasti. Malah yang diterima adalah perlakuan tidak menyenangkan.

Abdullah juga sudah mengadu ke sejumlah lembaga berwenang. Namun, masalah tersebut tidak kunjung selesai. Dia menyebut, baik Komnas HAM, Komisi A DPRD maupun Pemprov Maluku semuanya telah memerintahkan agar Pemkab melantik Abdullah sebagai Kepala Desa Jikumerasa.

Wahyu juga bercerita jika telah menemui Bupati Buru terkait masalah tersebut.

Namun, Bupati Ramli Umasugi mengaku masalah tersebut harus ditelaah dulu oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Tahun 2018 itu saya ketemu dua kali dengan Bupati Buru dan saya bawa rekomendasi gubernur. Tapi bupati bilang tunggu telaah dari Mendagri. Padahal kan tidak perlu lagi ke Mendagri karena gubernur itu kan perpanjangan tangan perintah pusat. Gubernur telah mengeluarkan rekomendasi sehingga apa yang menjadi kebijakan gubernur harusnya ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurutnya Kepala Desa Jikumerasa terpilih harusnya sudah dilantik sebulan setelah pemilihan jika tidak ada kendala dan gugatan hukum dari pihak lain.

Namun hingga 10 tahun kliennya tak kunjung dilantik.

Pihaknya tidak bisa menggugat persoalan itu ke pengadilan karena hingga kini belum ada satu pun keputusan tertulis dari Pemkab Buru yang membatalkan hasil pemilihan atau menyebut proses pemilihan kepala desa Jikumerasa cacat

“Kita mau ke PTUN dasarnya apa? Kalau sudah ada keputuan berarti kita punya dasar, tapi selama ini kan dia (Pemkab Buru) tidak mengeluarkan keputusan pembatalan. Jadi kami menganggap sebagai orang yang menang, jadi paling kita bersurat,” ungkapnya

Dia pun berharap Pemkab Buru segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi baik dari Pemprov Maluku, Komnas HAM maupun Komisi A DPRD Maluku.

“Harus ada keadilan untuk semua orang orang yang punya hak yang sudah terpilih sesuai aturan. Jadi harus dilantik karena itu hak demokrasi, itu perintah undang-undang harus dilantik tidak ada lasan lain. Jadi cara-cara menjegal hak orang itu harus ditiadakan negara kita ini sudah merdeka cukup lama, hak-hak orang itu harus dilindungi karena itu diatur undnag-undnag bukan orang –perorang,” ungkapnya.

“Pemerintah harusnya tidak boleh ragu-ragu untuk mengeksekusi sesuatu yang sudah ada dasar hukumnya dan menjadi hak masyarakat. Kenapa harus ragu? Kalau ada proses yang salah, pemda harus pastikan tidak boleh dilantik itu karena alasannya ini dan itu bukan diam,” ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa .

Ia mengatakan pihaknya telah tiga mengeluarkan surat rekomendasi. Tak hanya Komnas HAM, Pemprov Maluku hingga juga DPRD Maluku juga mengeluarkan rekomendasi agar Kepala Desa Jikumerasa terpilih segera dilantik.

Walaupun rekomendasi tersebut tak memiliki konsekuensi hukum, namun pemerintah daerah harus punya good will untuk menyeelsaikan persolan yang terjadi di wilayahnya.

Benediktus menduga persoalan yang terjadi di Desa Jikumerasa ini dilatarbelakangi oleh persoalan politik di daerah itu.

Hingga menyebabkan permasalah tak kunjung selesai hingga hari ini.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah daerah atau kepala daerah bijak dan tidak memiliki tendensi apapun karena kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan banyak orang.

“Kewajiban pemerintah selaku pemangku kepentingan adalah mentaati kententuan perundang-undangan dan melindungi hak asasi manusia. Kalau tidak sama halnya melanggar HAM,” katanya.

Selain di Desa Jikumerasa, Benediktus mengaku persoalan yang sama juga terjadi di banyak desa di Kabupaten Maluku Tenggara. Bahkan saat berkunjung ke wilayah itu ditemukan ada desa yang puluhan tahun masih dipimpin oleh penjabat desa.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Buru, Fahmi Lessy yang dimintai tanggapannya mengatakan, tidak mengetahui pasti kasus tersebut karena baru menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.

“Saya kurang paham dengan masalah itu karena saya ini baru di tempat ini, jadi belum menelusuri permasalahannya seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Namun ia membenarkan jika Desa Jikumerasa telah 10 tahun tidak memiliki kepala desa definitif dan hanya dipimpin pejabat desa yang ditunjuk Pemkab Buru.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/10400041/10-tahun-tak-dilantik-kades-terpilih-di-kabupaten-buru-lapor-komnas-ham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke