KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap tiga dari empat terduga pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di bawah umur berusia 16 tahun di sejumlah tempat berbeda.
Ketiga pelaku yakni berinisial AN, BN, dan MI. Sementara satu pelaku lagi yakni NI masih dalam pencarian polisi.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban, pada Kamis (27/2/2020) lalu.
"Ada 3 orang yang ditangkap. 1 orang masih dalam pencarian," katanya, Minggu (1/3/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya diketahui, terduga AN mencabuli korban di semak-semak Danau Sebedang, sedangkan NI dan BN mencabuli korban di lokasi pemakaman kecamatan.
Kemudian, terduga pelaku BN dan MI juga mencabuli korban di perkebunan kelapa sawit.
Atas perbuatannya, kata Prayitno, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di bawah umur, berusia 16 tahun dicabuli secara bergiliran oleh 4 orang pemuda di sejumlah tempat berbeda.
Sejumlah tempat yang terungkap di antaranya di kawasan pemakaman, kebun kelapa sawit dan pinggiran danau.
(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Robertus Belarminus)
https://regional.kompas.com/read/2020/03/01/17182311/3-pemerkosa-perempuan-16-tahun-di-pemakaman-pinggir-danau-dan-kebun-sawit