Salin Artikel

Polisi Periksa Kejiwaan Pria yang Siksa Anak Tirinya

"Kami akan dalami kejiwaan pelaku," Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (28/2/2020).

Noviansyah ditangkap pada Kamis (27/2/2020) setelah polisi mendapat adanya kekerasan yang diterima seorang anak berusia sembilan tahun.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian melalui keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti visum RSUD dr Loekmono Hadi, Satreskrim Polres Kudus akhirnya mengamankan Noviansyah.

"Kasus ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus," jelas Rismanto.

Menurut Rismanto, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nomor 23/2003 pasal 44 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Karena pelakunya merupakan orang tuanya, sesuai pasal 80 ayat (4) UU nomor 35/2014, hukuman pelaku ditambah sepertiga.

Terbongkarnya kasus penganiayaan yang dialami bocah berinisial SW bermula dari kecurigaan gurunya.

SW tak masuk sekolah di Madrasah Ibtidaiyah NU Basyirul Anam, Kudus hingga lima hari.


Setelah didatangi di rumah kontrakannya, kondisi SW memprihatinkan. Banyak lebam, luka bekas digigit, luka akibat disulut rokok hingga kuku kakinya ada yang terlepas akibat dianiaya ayah tirinya tersebut.

Ibunda SW, Siti Solichah (35) bekerja sebagai buruh pabrik di Kabupaten Demak, sementara Ayah tirinya, Noviansyah (40) adalah seorang juru parkir di Kudus.

"SW sering mendapat perlakuan kasar dari ayah tirinya saat sepi di rumah kontrakan. Pengakuan SW, dia digigit, dipukul, disulut rokok hingga diinjak kakinya. Ibunya bahkan sering dikasari oleh ayah tirinya itu," tutur perangkat Desa Jatiwetan, Dul Goni.

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) MI NU Basyirul Anam, Rofiah menyampaikan, SW merupakan siswa pindahan sejak Januari 2020.

Selama ini SW sering tak masuk sekolah dan ketika kembali bersekolah, para guru mendapati kondisi fisik SW mengalami luka-luka.

"SW siswa yang cukup berprestasi dan tidak nakal. Namun kata ayah tirinya, SW nakal sehingga dikasari. Seharusnya bukan begitu cara mendidik anak," kata Rofiah.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/20543961/polisi-periksa-kejiwaan-pria-yang-siksa-anak-tirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke