Salin Artikel

Belum Ada Jaminan Deportasi, 6 Warga China Masih Ditahan Imigrasi Kupang

Sebanyak 6 warga China itu yakni Fan Shenghong, Cui Henggo, Hang Yongsheng, Wang Sisen, Han Baolin dan Chu Kaishan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Sjachril mengatakan, keenam warga China tersebut masih ditahan, lantaran belum ada jaminan deportasi dari Kedutaan Besar China di Jakarta.

"Belum ada jaminan deportasi untuk memulangkan mereka ke negara asalnya, sehingga sampai sekarang mereka masih kita tahan," kata Sjachril kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Menurut Sjachril, pihak Kedutaan Besar China hanya menyampaikan secara lisan, agar pihak Imigrasi Kupang memulangkan enam warga negaranya itu kembali ke China.

Ucapan lisan itu tidak bisa ditindaklanjuti, karena saat dipulangkan, keenam warga China itu akan ditolak di negara transit.

Seharusnya, pihak Kedutaan China memberikan jaminan secara lisan dan tertulis, sehingga proses deportasi bisa berjalan dengan lancar.

"Kita masih tunggu surat jaminan untuk deportasi," kata Sjachril.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Rote Ndao, NTT, mengamankan enam orang warga negara China dan dua warga Indonesia yang terdampar di wilayah paling selatan Tanah Air itu pada 28 Januari 2020 lalu.

Mereka diamankan saat mengapung di perairan Piakakoli, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Mereka diusir oleh tentara Australia, karena hendak masuk ke negara tersebut secara ilegal.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/09142581/belum-ada-jaminan-deportasi-6-warga-china-masih-ditahan-imigrasi-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke