Salin Artikel

Kronologi Ayah Bunuh dan Buang Mayat Anaknya ke Gorong-gorong

KOMPAS.com - Delis Sulistina (13), siswi SMPN 6 Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditemukan tewas di gorong-gorong sekolahnya pada Senin (27/1/2020) sore lalu, ternyata dibunuh ayah kandungnya sendiri bernama Budi Rahmat (45).

Alasan Budi membunuh anaknya tersebut kesal karena korban meminta uang sebesar Rp 400.000 untuk biaya studi tour sekolahnya ke Bandung.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menceritakan kronologi pembunuhan itu berawal saat korban mendatangi tempat kerja ayahnya di salah satu rumah makan di Jalan Laswi Kota Tasikmalaya, sepulang sekolah dengan angkutan umum pada Kamis (23/1/2020) lalu.

Setibanya di sana, korban pun bertemu dengan ayahnya dan meminta uang Rp 400.000 untuk studi tour sekolahnya ke Bandung.

Pelaku sempat berupaya memberikan uang kepada korban Rp 200.000 dan meminjam kepada bosnya Rp 100.000.

"Karena korban merasa pemberian uang ayahnya kurang, korban dibawa ke rumah kosong dan sempat cek cok dengan pelaku. Lokasi rumah kosong itu dekat dengan tempat kerja pelaku sekaligus TKP pembunuhan terjadi," jelas Anom saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020).

Masih dikatakan Anom, pelaku yang masih dalam keadaan emosi seketika langsung mencekik korban sampai meninggal dunia.

Setelah diketahui meninggal, pelaku sempat membiarkan mayat anaknya di rumah kosong tersebut untuk kembali bekerja sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis sore.

Seusai bekerja sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali ke TKP untuk menyembunyikan mayat anaknya di gorong-gorong sekolahnya SMPN 6 Tasikmalaya.

"Tujuan pelaku menyembunyikan mayat anaknya di gorong-gorong sekolahnya supaya dikira bahwa kematian anaknya karena kecelakaan," katanya.

Pelaku, kata Anom, membawa jasad anaknya tersebut dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor sembari tangan korban diikatkan ke tubuhnya memakai gulungan kawat telepon bekas.

Setibanya di lokasi gorong-gorong, pelaku kemudian menyembunyikan mayat anaknya tanpa diketahui seseorang karena saat itu hujan deras sekitar pukul 22.00 WIB.

"Mayat korban di dorong-dorong dipaksa masuk ke gorong-gorong itu sampai ke dalam sekitar 2 meter. Saat kejadian tak ada saksi mata yang melihat karena kondisinya hujan deras," ungkapnya. 

Sampai akhirnya mayat Delis ditemukan oleh seorang warga sekitar di tempat penemuan mayat korban di gorong-gorong karena curiga saluran airnya mampet pada Senin (27/1/2020) sore.

"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Budi mengaku menyesali perbuatannya yang telah membunuh anaknya tersebut.

Pelaku tega mencekik korban seusai cekcok di rumah kosong dekat tempat kerjanya sampai tubuh korban terangkat kedua kakinya.

"Saya cekik, saya emosi secara spontan mencekik sampai tubuhnya terangkat. Saya tahu udah meninggal dan saya tinggalkan masuk kerja lagi," singkat Budi kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis siang.

Budi mengaku emosinya memuncak saat korban meminta uang untuk biaya study tour sekolahnya ke Bandung.

Ia mengaku saat itu hanya ada uang Rp 200.000 dan sempat meminjam uang ke atasannya sebesar Rp 100.000.

Padahal, korban meminta uang Rp 400.000 kepada pelaku sebagai ayahnya untuk biaya acara sekolahnya tersebut.

"Lah, kurang Rp 100.000. Saya baru bisa mengumpulkan uang Rp 300.000," ungkapnya.

(Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Dony, Aprian, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/19051781/kronologi-ayah-bunuh-dan-buang-mayat-anaknya-ke-gorong-gorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke