Salin Artikel

Pura-pura Jual Mobil Mertua untuk Ajukan Kredit, PNS Magetan Dibui

Agung yang bekerja sebagai PNS Polres Magetan itu diganjar penjara satu tahun tiga bulan pada Kamis (27/2/2020).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wuryanti didampingi dua anggotanya Catur Bayu Sulistiyo dan Hastuti.

Dalam amar putusan, Agung bersama rekannya Tuminem terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu terdakwa Agung dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara,” ujar Wuryanti.

Tak hanya menjatuhkan vonis pada terdakwa Agung, majelis hakim PN Madiun juga memvonis bersalah rekannya, Tuminem (56). Ibu rumah tangga yang kesehariannya bekerja sebagai perias di salon itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Tuminem terbukti membantu Agung melakukan kejahatan tindak pidana jaminan fidusia dengan modus berpura-pura kredit pembiayaan pembelian mobil milik mertua terdakwa Agung. Dari kejahatannya itu, Tuminem mendapatkan jatah sebesar Rp 19 juta dari Agung.

Sementara itu Humas PN Madiun, Catur Bayu Sulistiyo yang juga menjadi anggota majelis hakim menjelaskan, kasus itu bermula saat Agung mengajak Tuminem berpura-pura mengajukan kredit pembiayaan pembelian mobil di BCA Finance Kota Madiun pada 22 Desember 2017.

Dua terdakwa itu berpura-pura membeli karena mobil itu milik mertua Agung yang sebenarnya tak dijual atau dikreditkan.

Modusnya, Agung menitipkan mobil milik mertuanya itu untuk pura-pura dijual di Rajasa Motor yang berada di Kota Magetan.

Lalu, Agung meminta Tuminem berpura-pura mengajukan permohonan kredit pembiayaan mobil di BCA Finance.

“Untuk membeli mobil, Tuminem harus membelinya di showroom mobil yang sudah menjadi mitra BCA Finance. Kebetulan Agung mendapatkan showroom-nya lalu Tuminem pura-pura membeli mobil mertuanya terdakwa Agung,” kata Catur.

Padahal, mobil itu hanya dititipkan untuk pura-pura dijual.

Setelah BCA Finance mencairkan uang tersebut, Agung memberikan jatah uang sebanyak Rp 19 juta kepada Tuminem.

Sementara sisanya digunakan Agung. Mobil yang pura-pura dibeli itu dikembalikan kepada mertuanya.

Dari pengajuan kredit, BCA Finance mengucurkan pinjaman uang sebesar Rp 115.481.428 dengan jangka pembayaran 48 bulan.

Namun sejak dikucurkan bantuan pinjaman tersebut, dua terdakwa itu hanya mengangsur tiga kali.

Menyoal tidak dijeratnya pihak showroom mobil karena membantu memuluskan kejahatan Agung, Catur mengatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik Polres Madiun Kota.

Pengadilan Kota Madiun hanya mengadili kasus yang diajukan penyidik dan kejaksaan.

Catur juga enggan mengomentari saat ditanya keterlibatan pihak perusahaan finance dalam kasus ini.

Kriminalisasi Hukum

Sementara itu, penasehat hukum Agung, Dominggus Da Costa menyatakan kliennya menjadi korban kriminalisasi hukum.

Pasalnya rekayasa aplikasi finance itu menyebabkan orang lain menjadi korban.

“Klien saya terbukti bersama Tuminem untuk mencari dana menggunakan mobil mertuanya. Kalau dimasukkan ke fidusianya terlalu prematur lantaran tidak ada jual beli. Jelas-jelas itu rekayasa aplikasi,” ungkap Dominggus.

Dalam fakta persidangan, imbuh Dominggus, saksi Taufik mengaku merekayasa aplikasi permohonan pembiayaan.

Ia pun mempertanyakan mengapa pihak yang merekayasa aplikasi itu tidak dijadikan tersangka padahal sudah tahu mobil itu bukan untuk dijual.

Terhadap persoalan itu, Dominggus mengaku akan melakukan banding dan mengajukan gugatan perdata kepada pihak finance karena kliennya juga menjadi korban.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/18172561/pura-pura-jual-mobil-mertua-untuk-ajukan-kredit-pns-magetan-dibui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke