Kejadian bermula saat Abdul mendatangi rumah Paba, Senin (24/2/2020).
Saat itu Abdul dalam keadaan mabuk, bertengkar dengan Paba karena masalah penyemprot padi.
Keduanya berkelahi dengan tangan kosong. Namun, Paba kalah.
Abdul kemudian merusak mata Paba.
Tak puas Paba masih hidup, pelaku lalu mengambil senjata tajam di rumahnya lalu kembali ke lokasi kejadian.
Abdul memotong kemaluan korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
"Sedangkan korban sudah dilakukan visum di RS Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).
Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)
https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/14300021/kronologi-kepala-dusun-di-bulukumba-rusak-mata-dan-potong-kemaluan-warganya