Salin Artikel

Organda Keluhkan Kuota dan Pengawasan BBM Bersubsidi di Sumbar

PADANG, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluhkan kuota dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Tahun 2020 ini, kuota BBM subsidi di Sumbar hampir sama dengan tahun lalu yaitu, 449.909 kilo liter untuk solar dan 373.403 kilo liter untuk premium.

Sementara jumlah kendaraan yang membutuhkan BBM subsidi selalu bertambah setiap tahunnya.

"Ini (kuota) kan harusnya disesuaikan dengan pertambahan kendaraan," kata Ketua Organda Sumbar S. Budi Syukur saat pengukuhan DPC Organda kabupaten dan kota di Padang, Sumbar, Selasa (25/2/2020).

Selain itu, penyaluran BBM subsidi selama ini dinilai kurang maksimal karena maraknya oknum-oknum yang memanfaatkan celah pengawasan penyaluran BBM subsidi.

Dia mencontohkan, penangkapan BBM bersubsidi yang akan diseludupkan ke daerah Jambi beberapa waktu lalu.

"Penyalurannya perlu diawasi karena rawan diseludupkan ke daerah lain sehingga BBM ini tidak tepat sasaran bagi masyarakat Sumbar," ujar Budi.

Oleh karenanya, dia menyambut baik penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/1115/Perek-Sarana/2019 tertanggal 27 November 2019.

SK tersebut mengatur pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) solar bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) premium, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

"Ini mengatur tentang kendaraan apa saja yang berhak mengisi BBM bersubsidi di Sumbar," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, peraturan tersebut perlu diawasi dengan ketat lantaran masih belum tersosialisasi dengan baik dan masih banyak yang melanggar.

"Silahkan lihat antrean panjang hampir di setiap SPBU di Sumbar. Masih banyak kendaraan yang tidak layak menerima BBM subsidi, tapi tetap saja diberikan," kata Budi.

Akibatnya, kata Budi, banyak anggota Organda Sumbar yang mengeluhkan kondisi tersebut.


Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I Sumatera Roby Hervindo mengatakan, pihaknya hanyalah sebagai penyalur BBM.

Sedangkan untuk kuota yang menentukan adalah pemerintah pusat berdasarkan permintaan pemerintah daerah.

"Kita hanya menyalurkan dan kalau ingin kuotanya ditambah tentu pemerintah pusat yang menentukan," tutur Roby.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/20150091/organda-keluhkan-kuota-dan-pengawasan-bbm-bersubsidi-di-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke