Salin Artikel

Berkas Dukungan Calon Independen Rian Ernest Diterima KPU Batam

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akhirnya menerima berkas atau dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga.

Dengan begitu, selanjutnya berkas atau dokumen syarat dukungan tersebut dilanjutkan dengan verifikasi adminitrasi.

"Kalau tidak ada halangan, Kamis (27/2/2020) kami akan lakukan verifikasi administrasi terhadap berkas atau dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga," ujar Ketua Divisi Teknisi KPU Batam William Seipattiratu kepada wartawan, Selasa (24/2/2020).

Pria yang akrab disapa Willi ini mengaku masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui oleh Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga, yakni verifikasi adminitrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual.

"Jika kedua tahapan ini selesai dan memenuhi syarat, baru tanggal 16 Juni 2020 bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Batam 2020," jelas Willi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Batam mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga.

Sebab, syarat dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Batam ini dikembalikan karena berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dilakukan hingga Minggu (23/2/2020) dini hari belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan.

Awalnya, berdasarkan hasil Silon KPU jumlah dukungan yang diinput bapaslon sebanyak 52.754.

Namun, saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B.1.1-KWK Perseorangan terdapat banyak perbedaan.

Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Rian Ernest dan Yusiani Gurusinaga hanya 42.109.

Padahal khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan harusnya KTP Elektronik.

Akan tetapi, masyarakat banyak yang memberikan KTP Siak dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

"Dari hal itu berkas bakal calon wali kota Batam Rian Ernest dan wakil wali kota Batam Yusiani Gurusinga kami kembalikan," kata Ketua Divisi Teknisi KPU Batam William Seipattiratu kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (23/2/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/14565261/berkas-dukungan-calon-independen-rian-ernest-diterima-kpu-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke