Salin Artikel

Jaksa Seleksi 140 Saksi yang Hadir di Sidang Suap Bupati Lampung Utara

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Efiyanto usai pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (24/2/2020).

"Ini saksinya, yang saya lihat di dakwaan jumlahnya sampai 140 orang saksi. Mungkin bisa dipilah-pilah lagi," kata Efiyanto.

Efiyanto mengatakan, jika memeriksa seluruh saksi maka dikhawatirkan tidak akan selesai selama empat bulan.

"Kami (majelis hakim) diberi waktu maksimal empat bulan untuk memproses perkara tipikor ini," kata Efiyanto.

Terkait permintaan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akan memilah saksi yang nanti dihadirkan di persidangan.

"Siap, yang Mulia. Kami akan seleksi saksi, yang berkaitan langsung dengan terdakwa (Agung) saja yang dihadirkan," kata Taufiq.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut dari KPK menyiapkan ratusan saksi untuk dihadirkan dalam sidang korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Lampung Utara Agung llmu Mangkunegara.

Jaksa penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 140 saksi untuk berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

“Raden Syahril ini orang kepercayaan Agung, jadi berkasnya disatukan, karena berkaitan perkaranya,” kata Taufiq di PN Tanjung Karang, Senin (17/2/2020).

Kemudian, untuk berkas perkara Syahbuddin (mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara), KPK menyiapkan 114 saksi.

Sedangkan untuk perkara Wan Hendri (mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara), KPK menyiapkan 60 orang saksi.


“Kita lihat mana saksi yang berkaitan langsung dari perkara,” kata Taufiq.

Berkas dakwaan perkara Agung yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, kata Taufiq, mencapai 2.000 halaman yang dibundel dalam bentuk buku.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/18075471/jaksa-seleksi-140-saksi-yang-hadir-di-sidang-suap-bupati-lampung-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke